Hal itu, salah satunya, bisa dilihat dari apa yang diberlakukan terhadap provinsi subur bernama Cirebon. Menurut Raffles, seperti dicatat oleh Boulger (1897: 114-115), Cirebon merupakan provinsi yang –secara finansial– selalu mengecewakan Pemerintah Belanda. Padahal, dalam kenyataan, para sultan Cirebon rutin menyetorkan kopi dan berbagai produk lain –yang tentu saja diperoleh dari rakyat–kepada residen. Melalui sistem ini, residen Cirebon beroleh penghasilan 80.000-100.000 dolar saban tahun.
Di lain sisi, dari tahun ke tahun, para sultan dimiskinkan. Tak heran jika kemudian pemberontakan pecah pada tahun 1800. Penyebab utamanya, rakyat tak lagi kuat menerima tekanan dari para sultan. Apalagi, mereka menyaksikan kenyataan bahwa para sultan dan pejabat kolonial memperlakukan orang-orang Cina dengan sangat istimewa. Menurut van Niel, sebenarnya, simpulan itu bermuara kepada ketidaksukaan Raffles terhadap sistem dagang yang dilakukan oleh VOC, yakni sistem merkantilis dan bersifat monopolistik.
Dilansir dari Nederlansch-Indisch Plakaatboek 1602-1811. Vijftiende Deel (1808-1809). Batavia/’s Hage: Landsdrukkerij/M. Nijhoff, bentuk mutakhir praktik pemiskinan terhadap para sultan di Cirebon itu diberlakukan oleh Herman Willem Daendels, seiring dengan diterbitkannya Reglement op het Beheer van de Cheribonsche landen (Peraturan tentang Pengelolaan Wilayah Cirebon) pada 2 Februari 1809.
Baca Juga:Tak Bisa Berbuat Apa-apa, Sultan Sepuh Cirebon Mengundurkan DiriSelamat Malam, Beredar Kembali Foto Penampakan Sosok Menakutkan, Terbang Bersama Organ Tubuhnya?
Dalam Ketentuan Umum (Algemeene Bepalingen) disebutkan bahwa wilayah Cirebon dibagi menjadi dua prefektur. Pertama, Sulthans-landen, mencakup wilayah utara yang kini diduduki oleh Kesultanan Cirebon (termasuk Gebang). Kedua, Cheribonsche Preanger-landen, mencakup wilayah Kabupaten Limbangan, Sukapura, dan Tanah Galuh. Daendels menyerahkan pengelolaan tiap-tiap Peraturan tersebut terdiri atas: Ketentuan Umum (6 pasal); Bagian Pertama, Perihal Prefek (32 pasal); Bagian Kedua, Perihal Para Sultan, Bupati, dan Pemerintahan Daerah Lebih Lanjut (31 pasal); Bagian Ketiga, Perihal Pajak, Kerja Pengabdian, dan Kewajiban-kewajiban Lain Penduduk Pribumi (16 pasal); Bagian Keempat, Perihal Pengadilan Negeri (11 pasal); Bagian Kelima, Perihal polisi, Pembuatan Jalan, dan Layanan Pos (31 pasal). prefektur tersebut kepada seorang prefek.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam Pasal 1 Bagian Kedua, ketiga sultan di Cirebon dianggap dan diperlakukan sebagai pegawai Yang Mulia Raja Belanda. Secara struktural, mereka berada langsung di bawah prefek. Atja menyebutkan bahwa ketiga sultan di Cirebon itu kemudian dianugerahi jabatan hoofd-regent atau wedana. Meskipun demikian, ketiga sultan di Cirebon tetap diperkenankan untuk menggunakan tanda-tanda kebesaran dan tata cara penghormatan yang selama ini berlaku di lingkungan kesultanan. Itu dimaksudkan untuk menjaga citra para sultan di mata rakyat. (*)
