Imlek, Dulu Dilarang Kini Dirayakan

Anak-anak Tionghoa di pesta Tjap-Gomeh di Makassar, circa 1880: KITLV
Anak-anak Tionghoa di pesta Tjap-Gomeh di Makassar, circa 1880: KITLV
0 Komentar

Izin akhirnya turun tetapi ada syarat yang tidak boleh dilakukan, yakni tidak boleh ada huruf Cina, tak boleh membakar hio, dan yang terakhir, liong (naga) hanya boleh ditaruh di dalam gedung.

Hal itu masih jauh lebih beruntung daripada kejadian di Medan. Sebab, polisi melarang pentas itu dengan alasan belum mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Padahal, sepuluh izin dari instansi lain sudah selesai.

Bahkan, Departemen Penerangan kala itu juga turut melarang penayangan orang sembahyang di kelenteng, aksi barongsai atau penggunaan bahasa Cina di layar Cina. Menurut Ishadi S.K., eks Direktur Jenderal RTF (Radio, Televisi dan Film) yang berkembang saat itu adalah pemikiran dogmat satu arah.

Baca Juga:Kenapa Imlek Identik dengan Hujan?Semula 9 Km, Kini Tol Cipali Berlakukan Contraflow 1 Km

“Pelarangan itu dimaksudkan untuk mendorong orang-orang Cina di sini melupakan budaya mereka agar mereka mudah masuk dan beradaptasi dengan budaya kita,” kata Ishadi.

Namun, aturan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang membatasi perkembangan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Ia kemudian menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000. Aturan itu menjadi penerang bagi warga keturunan Tionghoa yang sering mendapatkan sikap rasialis, diskriminatif, dan anti-Tionghoa.

Bahkan melalui Keppres 19/2002, kini Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. (*)

0 Komentar