CARUBAN NAGARI-Sebuah video orang kebal berambut gondrong viral di media sosial. Dalam video itu, pria gondrong itu memakai baju merah dan polisi tampak kesulitan menumbangkannya. Setelah ditelusuri, kejadian itu terjadi di Kedungan, Pedan, Klaten.
Dilansir dari solopos.com, orang berambut gondrong yang kebal tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab tindakannya, 13 aparat keamanan kewalahan. Bagaimana tidak, kata Kapolsek Pedan AKP Damin dan aparat keamanan lainnya, mereka sempat diancam dibunuh oleh seorang pria berambut gondrong dan berbaju merah tersebut.
Damin juga mengaku, pria gondrong berinisial AG itu, bukan cuma ditundukkan polisi, prajurit TNI juga ikut. Video penangkapan tersebut sempat disebarkan anggota satsabhara Polres Klaten melalui media sosial (medsos), di antaranya di akun Instagram (IG) @sabhararesklaten, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga:Kecelakaan Maut Sri Padma Kencana di Sumedang, Kapolda Jabar: Jalurnya Bukan untuk BusIni Nama 27 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Rombongan SMP IT Al Muawwanah: 5 Orang Guru, 10 Siswa, dan 1 Balita
https://www.instagram.com/tv/CMEjf0DDlRd/?utm_source=ig_web_copy_link
Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan pria kebal berinisal AG mulanya dilaporkan oleh masyarakat karena melakukan vandalisme di jalan di Kedungan. Selain mencorat-coret di jalan, AG juga membawa sebilah samurai.
Mendengar hal itu, Damin beserta tiga anggotanya mendatangi lokasi kejadian. Belum sempat turun dari mobil dinasnya begitu tiba di Kedungan, Damin dan anggotanya sudah diteriaki diteriaki AG. “Saat itu, AG sudah teriak-teriak tak pateni kowe [aku bunuh kamu],” kata AKP Damin, kepada solopos.com, Selasa (9/3/2021).
Alhasil, Damin dan anggotanya bertindak cepat dengan mengajak jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Pedan dan anggota keluarga AG guna membicarakan bagaimana menangani AG. Usai berembuk, anggota keluarga AG mengaku tak berani menangani AG. “Kami memperoleh laporan pukul 11.30 WIB. Kami lakukan penanganan pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sewaktu dapat izin, Damin dan kawannya mengaku menghabiskan waktu 15 menit melumpuhkan AG yang membawa sebilah samurai. Upaya melumpuhkan AG melibatkan enam anggota Dalmas Polres Klaten, empat anggota Polsek, dan tiga anggota Koramil Pedan.
“Awalnya kita dekati. Kita ajak ngobrol. Kami rayulah agar tidak mengamuk dengan samurainya. Tapi AG menjawab ora isoh (tidak bisa). AG masih membawa samurai lengkap dengan sarungnya. Lantaran sudah membahayakan, kami gunakan alat (tongkat). Kami juga sempat lepaskan tembakan merica ke AG dua kali. Pertama dia bilang rapopo. Sedangkan kedua, tembakan diarahkan ke dekat mata. Setelah itu baru bisa dilumpuhkan,” kata AKP Damin.
