Selalu Dinanti Saat Lebaran, Sejarah THR yang Perlu Diketahui

soekiman
Soekiman Wirjosandjojo
0 Komentar

Selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2021 ini, apakah THR akan tetap diterima para pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya? Pertanyaan ini belakangan ini kerap menjadi bahan perbincangan dan perhatian para pekerja. Di tengah situasi krisis yang berkepanjangan akibat pandemi Covid-19, ada indikasi THR tahun 2021 tidak bisa lagi diperoleh pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dari pemberitaan media massa dan media sosial, kita tahu sejumlah organisasi buruh mengancam akan dan bahkan sebagian telah menggelar demo besar-besarkan jika THR tahun ini tidak dibayar penuh. Ancaman dari pekerja ini muncul karena ditengarai sejumlah perusahaan dan pengusaha telah melontarkan usulan kepada Menteri Tenaga Kerja RI agar memperbolehkan pengusaha mencicil atau memotong jumlah THR.

Berbeda dengan situasi sebelum pandemi Covid-19 di mana pemberian THR relatif lancar, saat ini situasinya memang berbeda. Meluasnya ancaman virus Covid-19 ke hampir semua negara di dunia menyebabkan kondisi perekonomian global maupun nasional menjadi lesu. Dengan dalih kondisi ekonomi tengah lesu, maka sejumlah pengusaha pun dilaporkan telah meminta pemerintah memahami kondisi yang tengah dialami para pengusaha.

Baca Juga:Napak Tilas Mudik, Salah Satunya Kolom Harian Kedaulatan Rakjat Disewakan Bagi PembacaLarangan Mudik, Ketika Pertempuran Antara Republik dengan Inggris di Cibeber dan Merebut Irian Barat

Di berbagai daerah, tidak sedikit perusahaan yang terancam kolaps gara-gara imbas pandemi Covid-19. Sejumlah perusahaan yang mampu bertahan hidup, biasanya juga belum sepenuhnya mampu keluar dari tekanan krisis ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti sekarang ini, sejumlah pengusaha pun mengusulkan opsi agar mereka boleh menyicil atau bahkan memotong jumlah THR yang diterima para pekerja.

Bagi para pengusaha, ketika pangsa pasar terus menurun dan pendapatan perusahaan tidak lagi menguntungkan, bisa dipahami jika kewajiban memberi THR menjadi beban berat. Sementara itu, bagi para pekerja, THR pada dasarnya adalah hak, dan tidak ada alasan perusahaan menyicil atau menolak memberi THR.

PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan, bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. THR adalah pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan. Artinya, THR semestinya bukan dipersepsi sebagai bagian dari pos pengeluaran yang membebani perusahaan, melainkan merupakan investasi sosial yang bermanfaat menjamin reputasi dan kelangsungan masa depan perusahaan.

0 Komentar