Selalu Dinanti Saat Lebaran, Sejarah THR yang Perlu Diketahui

soekiman
Soekiman Wirjosandjojo
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Hari Raya Idul Fitri tak terasa tinggal beberapa hari lagi. Untuk momen spesial ini ada beberapa tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi kalau bukan bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya).

Pembagian THR biasanya dilakukan oleh orang dewasa. Mereka yang sudah bekerja akan memberikan sejumlah uang kepada sanak saudara, terutama anak-anak kecil saat mudik ke kampung halaman.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut sejarah dan fakta-fakta menarik tentang THR, carubannagari.radarcirebon.com telah merangkum ulasan lengkapnya di bawah ini.

Sejarah THR

Baca Juga:Napak Tilas Mudik, Salah Satunya Kolom Harian Kedaulatan Rakjat Disewakan Bagi PembacaLarangan Mudik, Ketika Pertempuran Antara Republik dengan Inggris di Cibeber dan Merebut Irian Barat

Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan bahwa THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an. Kala itu, THR diberikan sebagai salah satu bentuk program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong pradja.

Menurut Saiful Hakam, peneliti muda LIPI, kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir Ramadan sebesar Rp125 (sekarang setara dengan Rp1,1 juta) hingga Rp200 (sekarang setara dengan Rp1,75 juta).

“Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya,” kata Hakam, sebagaimana dikutip carubannagari.radarcirebon.com dari website resmi LIPI, Minggu (2/5/2021).

Pemberian THR ini pun sempat menuai pro dan kantra, mengingat pada saat itu THR hanya diberikan kepada para PNS (Pegawai Negeri Sipil). Kaum buruh pun sepakat untuk mogok kerja pada 13 Februari 1952. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes mereka aga pemerintah juga memberikan tunjangan mereka.

Namun sayang, perjuangan mereka langsung dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah. Hakam mengungkapkan bahwa pada saat itu sebagian besar pamong pradja terdiri dari priayi, menak, kaum ningrat yang kebanyakan berafiliasi ke Partani Nasional Indonesia (PNI).

Untuk mengambil hati pegawai, Soekiman lalu memutuskan untuk memberikan tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan mereka akan mendukung kabinet yang dipimpinnya.

“Nah, sejak itulah THR jadi anggaran rutin di pemerintahan bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena penalti,” tukas Hakam.

0 Komentar