Selalu Dinanti Saat Lebaran, Sejarah THR yang Perlu Diketahui

soekiman
Soekiman Wirjosandjojo
0 Komentar

Tahun 2020 lalu Kementerian Tenaga Kerja RI memang mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR akibat imbas pandemi Covid-19. Di tahun 2021 ini apakah Kemnaker akan kembali mengeluarkan kebijakan yang sama, tentu tergantung pada banyak hal. Bukan tidak mungkin pemerintah akan memberi toleransi kepada sebagian perusahaan yang dinilai tidak kuat membayar THR sesuai ketentuan. Memilih membela perusahaan atau berpihak kepada kepentingan para pekerja, bagi pemerintah adalah situasi yang serba dilematis.

Memutuskan bagaimana mekanisme pembayaran THR yang menjadi hak pekerja, pemerintah seperti dihadapkan pada situasi yang dilematis. Meski pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi para pengusaha sebagian besar kurang menyenangkan. Namun demikian, THR adalah hak sepenuhnya para pekerja.

Selama setahun terakhir, bukan rahasia lagi bahwa banyak pekerja harus melalui situasi yang sulit karena upah mereka dipotong dengan alasan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, di mata para pekerja THR adalah bagian dari hak yang telah ditunggu-tunggu kedatangannya.

Baca Juga:Napak Tilas Mudik, Salah Satunya Kolom Harian Kedaulatan Rakjat Disewakan Bagi PembacaLarangan Mudik, Ketika Pertempuran Antara Republik dengan Inggris di Cibeber dan Merebut Irian Barat

Bagi para pekerja, ketika banyak perusahaan berhasil mengeruk keuntungan besar, mereka rata-rata ekspansif dan memperbesar skala usahanya tanpa mau berbagi keuntungan kepada para pekerja. Ini berbeda bila dibandingkan dengan situasi pandemi Covid-19. Ketika perusahaan rugi, para pengusaha dengan cepat biasanya akan mengeluh dan meminta pengertian para pekerja agar mereka ikut memiliki sense of belonging terhadap nasib perusahan.

Sikap pengusaha yang mengeluh ketika buntung, dan diam saja ketika untung, bagi para pekerja tentu dinilai kurang adil. Meminta para pekerja memahami kondisi perusahaan dan bersedia THR dicicil atau tidak dibayarkan, di satu sisi memang wajar dilakukan karena kelangsungan perusahaan sedang terancam. Tetapi, tanpa didahului transparansi dan relasi pekerja dan majikan yang baik, sebetulnya sulit meminta para pekerja bisa berempati.

Perusahaan yang berkembang secara kontraktual dan tidak terbiasa menyapa para pekerja dengan hati, niscaya akan menghadapi resistensi dari para pekerja ketika THR mereka tak dibayarkan sesuai ketentuan. Ini berbeda jika sejak awal para pengusaha telah bersikap transparan dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerjanya.

0 Komentar