Kasus Dugaan Penjualan Benda Cagar Budaya, Kejari Kota Cirebon Tahan 2 ASN

IMG 20220512 123215
Salah seorang tersangka kasus dugaan penjualan besi riol menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon, Rabu (11/5)
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat orang tersangka, pada kasus korupsi dugaan penjualan Benda Cagar Budaya (BCB) pompa air riol di kawasan Taman Ade Irma Kota Cirebon.

Dua tersangka yakni Widyantoro Sigit Raharjo (ASN) dan Pedro (swasta) telah ditahan Kejari di Rutan Klas l Cirebon pada 27 April 2022 yang lalu.

Dan pada Rabu (11/5), setelah dilakukan pemanggilan kedua dan dilakukan pemeriksaan, sekitar Pukul 17.30 Kejari Kota Cirebon menahan 2 tersangka lainnya.

Baca Juga:Mengungkap Kejanggalan Kasus Penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol, Ada Pejabat Tinggi yang TerlibatRangkaian Kejari Kota Cirebon Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pompa Air Riol 

Kedua tersangka itu yakni Lolok Tiviyanto (LT) merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Tahun 2019 dan seorang swasta Anton (AN). Keduanya dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Cirebon digiring ke rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penahanan 2 tersangka lainnya atas inisial L, dan A.

“Ini merupakan lanjutan penahanan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 7 April lalu,” katanya.

Umaryadi melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pompa air riool, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini,” lanjutnya.

Ditambahkannya, sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari PDAM Kota Cirebon, Badan Keungan Daerah (BKD), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan saksi-saksi lainnya.

“Fokus mengenai kita adalah aset, dan memang kebetulan memang aset tersebut merupakan cagar budaya,” paparnya.

Baca Juga:Sultan Sepuh Aloeda II: Museum UGM Menjadi Inspirasi bagi Masa Depan Bangsa IndonesiaKunjungi UGM, Sultan Sepuh Aloeda II Dorong Mahasiswa Ciptakan UMKM yang Terdigitalisasi

Terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh termohon L, akan dilakukan sidang pada tanggal 13 Mei mendatang.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset daerah berupa pompa air riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani, yang mana benda tersebut merupakan benda cagar budaya.

“Perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019,” tegasnya. (*)

0 Komentar