CARUBAN NAGARI-Warganet tentu masih ingat pada Agustus 2021 silam, pegiat media sosial asal Cirebon Subagja diketahui mengunggah pernyataan kalimat ‘Duduk di kursi sultan itu tidak harus jadi sultan’ Atas postingan ini, pihak Sultan Sepuh Aloeda II melaporkan persoalan ini kepada Polda Jawa Barat.
“Postingan tersebut berimbas ke perkara hukum, secara pribadu saya datang ke Sultan Aloeda II untuk memohon maaf,” ujar Bagja sapaan akrab Subagja di Omah Kulon Sultan Sepuh Aloeda II, Rabu (02/11).
Ia berharap setelah permohonan maaf ini dilakukan bisa ada titik terang berupa pencabutan laporan di Polda Jawa Barat dari pihak Sultan Sepuh Aloeda II.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Kasus Gangguan Ginjal AkutKemenag: Kerukunan Umat Beragama di Kota Cirebon Terjalin Bagus
“Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta tidak akan ikut campur urusan internal keraton,” katanya.
Ia menambahkan, kini pihaknya mengakui legitimasi Sultan Sepuh Aloeda II berdasarkan silsilah keluarga. Postingan Subagja sendiri dilakukan saat polemik terjadi antara Sultan Sepuh Aloeda II dengan Luqman Zulkaedin yang selama ini dikenal sebagai Sultan Sepuh XV pada 2021 lalu. Saat itu, Sultan Sepuh Aloeda II menggugat secara perdata Sultan Sepuh Xv Luqman Zulkaedin ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas perbuatan melawan hukum menelantarkan kraton Kasepuhan hingga tidak terawat.
Sementara itu, kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Tjandra Widyanta mengungkapkan, pihaknya melaporkan persoalan postingan media sosial Subagja ke Polres Cirebon Kota, tapi tidak ada tanggapan.
“Akhirnya kami melaporkan ke Mabes Polri dan dianjurkan laporan ke Polda Jawa Barat. Ternyata direspon baik, kemudian dipanggil kedua belah pihak, ada mediasi, kita sendiri minta di (Bagja) jangan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
Tjandra menambahkan, atas postingan tersebut, Subagja telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
“Tanpa izin telah mendistribusikan, menghina martabat Sultan Sepuh Aloeda II. Begitu akan naik ke tingkat penyidikan, Bagja minta maaf. Yang penting yang bersangkutan telah mengakui kekeliruannya,” ujar Tjandra.
