Ia menambahkan, pernyataan-pernyataan Prabu Diaz tersebut tanpa didukung bukti dan fakta yang jelas.
“Dapat disimpulkan itu adalah kebohongan publik, untuk itu kami keluarga besar trah Kasepuhan akan mengambil sikap tegas melalui upaya hukum atas pernyataan tersebut,” katanya.
Senada, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta mengatakan, pernyataan Prabu Diaz tanpa konfirmasi terhadap pihak yang mengetahui fakta sejarah dan hukum.
Baca Juga:Gustave, Buaya Raksasa Pemakan Manusia di Sungai Rusizi, Panjang 6,1 MeterFoto-foto Kondisi Fisik Sejumlah Bangunan Keraton Kasepuhan, Tidak Terawat
“Kami akan segera melakukan langkah hukum agar bisa selesai secepat mungkin,” tuturnya.
Kerabat Kesultanan Kasepuhan Cirebon lainnya, Raden Udin Kaenudin berharap pihak-pihak di luar trah Kasepuhan untuk jangan turut campur dalam persoalan Keraton ini.
“Kami di keluarga itu tahu bahwa Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali itu cucu Sultan Aloeda atau Sultan Sepuh XI. Pihak lain jangan ikut campur, ini urusan keluarga besar trah Keraton Kasepuhan,” katanya.
Ia menambahkan, terlepas pihak luar mau mengakui arau tidak, menurut Raden Udin, Sultan Aloeda II adalah sultan sah.
“Pemerintah juga harus ambil sikap tegas, baca dokumen dan bentuk tim pencari fakta,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pementasan seni budaya tradisional dan bazar UMKM yang rencananya akan digelar oleh Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon bakal berlangsung di Alun-alun Sangkala Buana Keraton Kasepuhan Cirebon, batal dilaksanakan.
Pembatalan kegiatan tersebut berdasarkan keputusan dan pertimbangan bersama Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon dengan Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK) dan Polres Cirebon Kota.
Baca Juga:Kondisi Fisik Keraton Kasepuhan Sangat Memprihatinkan, Sultan Sepuh Aloeda II: Luqman Zulkaedin Harus Bertanggung JawabBerikut Dokumen Kesultanan Kasepuhan, Bukti Status Tanah Hak Turun Temurun Sultan Sepuh
“Kami memutuskan untuk membatalkan acara tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama dengan BPKK dan Polres Cirebon Kota. Kami tegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun, ini demi kondusifitas di Kota Cirebon. Kegiatan pentas seni budaya akan kami jadwal ulang setelah tahun baru 2023,”ungkap Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon, Prabu Diaz.
Menurutnya, terbitnya surat larangan untuk mengadakan kegiatan tersebut dikeluarkan oleh Sultan Aloeda II Raden Rahardjo Djali. Pihaknya mengaku tidak mengenal adanya seseorang yang mengaku sebagai Sultan Aloeda di Keraton Kasepuhan.
“Saya dan keluarga besar Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon tidak paham Rahardjo Djali itu siapa. Dan saya juga Laskar Agung Macan Ali Nuswantara Cirebon tidak punya urusan dengan dia yang tiba-tiba mengirimkan surat larangan tersebut. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami hanya berpatokan terhadap putusan dari Badan Pengelola Keraton Kasepuhan bukan dari pihak lain. Rahardjo Djali itu siapa? Sultan Kasepuhan yang sah atas nama negara yaitu PRA Luqman Zulkaedin putra dari Sultan Sepuh ke IVX,” tegasnya. (*)
