Kondisi Fisik Keraton Kasepuhan Sangat Memprihatinkan, Sultan Sepuh Aloeda II: Luqman Zulkaedin Harus Bertanggung Jawab

af401a64 8acc 414d 83b3 f4c13182d660
Tiang atau pun soko guru di bangsal tampak sudah melengkung
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Kompleks Keraton Kasepuhan, sebagai salah satu benda cagar budaya di Kota Cirebon, penting sekali untuk dilestarikan mengingat keberadaannya sebagai ikon pariwisata Kota Cirebon. Salah satu cara untuk melestarikan benda cagar budaya ialah dengan cara pemugaran terhadap situs yang membutuhkan penanganan khusus semisal situs yang mengalami kerusakan fisik. Demikian pernyataan Sultan Sepuh Aloeda II Raden Rahardjo Djali, Sabtu (10/12).

Menurut Sultan Sepuh Aloeda II, dalam perjalanan sejarahnya Keraton Kasepuhan dibangun sekitar tahun 1529 oleh Pangeran Cakrabuana, merupakan perluasan dari Keraton tertua di Cirebon, yaitu Pakungwati. Keraton Pakungwati atau biasa disebut Dalem Agung Pakungwati merupakan cikal bakal Keraton Kasepuhan.

“Keraton Pakungwati terletak di sebelah timur Keraton Kasepuhan, dibangun oleh Pangeran Cakrabuana (putra raja Pajajaran tahun 1452 yang berarti bersamaan dengan pembangunan Tajug Pejlagrahan yang berada di sisi timurnya. Pada tahun 1479 keraton ini diperluas dan diperlebarkan,” ungkapnya kepada carubannagari.com, Sabtu (10/12).

Baca Juga:Berikut Dokumen Kesultanan Kasepuhan, Bukti Status Tanah Hak Turun Temurun Sultan SepuhJejak Kesultanan Kasepuhan Tidak Pernah Jadi Daerah Swapraja

Pada abad ke-16 Sunan Gunung Jati meninggal dunia, jelas Sultan Sepuh Aloeda II, digantikan cicitnya yang bernama Pangeran Emas Zaenal Arifin dan bergelar Panembahan Pakungwati I. Tahun 1529, ia membangun keraton baru di sebelah barat daya keraton lama. Keraton baru ini juga dinamai Keraton Pakungwati, mengabadikan nama Puteri Pangeran Cakrabuana atau buyut Sultan, yang gugur pada tahun 1549 ketika ikut memadamkan kobaran api yang membakar masjid Agung Sang Cipta Rasa.

“Keraton Kasepuhan dikategorikan sebagai benda cagar budaya karena memenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Keraton Kasepuhan mempunyai tingkat kerusakan yang sangat tinggi, karena bahan bangunan yang sudah cukup lama sehingga obyek mengalami degradasi kualitas dan mudah lapuk oleh faktor iklim cuaca,” jelasnya.

Sultan Sepuh Aloeda II menegaskan mengingat kondisi teknis dan keterawatan Keraton Kasepuhan yang tingkat kerusakannya cukup tinggi maka perlu segera dilakukan pemulihan kembali bangunan dalam bentuk kegiatan pemugaran dan konservasi.

“Saya merasa prihatin dengan kondisi fisik keraton yang tidak terawat. Beberapa bagian sudah usang dan rusak. Saya bisa tunjukan di mana beberapa tiang atau pun soko guru di bangsal itu sudah melengkung,” tandasnya.

0 Komentar