CARUBAN NAGARI-Tingginya penambahan kasus Covid-19 di Karawang, Jawa Barat, masih dipicu oleh ketidakterbukaan industri dalam melaporkan kasus. Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah merumuskan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai.
Baca: Ada Baliho Ridwan Kamil Capres 2024 Di Garut, Banser Jabar: Belanda Masih Jauh
Dalam kunjungannya ke Karawang, Jumat (29/1/2021) sore, Ridwan Kamil didampingi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meninjau pelaksanaan operasi yustisi masker di Pasar Johar dan kampung tangguh di Desa Plawad, Kecamatan Karawang Timur. Penanganan Covid-19 di Karawang menjadi topik utama yang dibahas mereka.
Baca Juga:Hutan Larangan Kawasan Prabu Jambangan di Gunung CiremaiIngin Tahu Simbol # yang Digunakan Twitter hingga Jadi Perang Jargon?
Enam minggu Karawang masuk dalam zona merah rawan penularan Covid-19 di Jabar. Artinya, angka penambahan pasien terus bertambah setiap harinya.
Hingga Jumat, jumlah kasus positif Covid-19 di Karawang sebanyak 9.575 orang. Ada 1.166 orang dirawat, 8.085 orang sembuh, dan 324 orang meninggal. Kluster industri dan keluarga menjadi penyumbang lonjakan kasus, yakni 3.039 orang dari kluster industri dan 2.614 orang dari kluster keluarga.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegur para pelaku industri di Karawang, Jawa Barat, yang lalai laporkan perkembangan kasus Covid-19 yang menimpa karyawannya.
“Kemarin menegur industri-industri di Karawang yang telat atau tidak melaporkan kasus Covid-19 di pabriknya,” kata Ridwan Kamil dikutip dari Instagram @ridwankamil.Â
https://www.instagram.com/p/CKp6gE5HCvJ/?utm_source=ig_web_copy_link
Akibat hal tersebut, dikatakan Ridwan Kamil tracing Covid-19 menjadi terlambat dan kasus menjadi berlipat. “Ini membuat Karawang 6 minggu zona merah terus,” kata Ridwan Kamil tegas.Â
Dituturkan pria yang akrab disapa kang Emil ini, penyembunyian informasi bisa masuk kategori pasal pidana.
Baca Juga:Akar Pohon Raga Sakti di Kramat Cimandung Berbentuk Seperti Ular, Mirip Pohon Harry PotterKecelakaan Hari Ini di Pantura Tegalgubug, Jangan Lupa Sejarah Desanya Gaes
“Penyembunyian informasi ini bisa masuk kategori pasal pidana menurut Pak Kapolda Jabar,” tulisnya dalam akun twitternya, Sabtu (30/1).
https://twitter.com/ridwankamil/status/1355392909424660480?s=20
