Daendels Hukum Mati Koruptor, Jokowi Berani?

Salah satu ruas Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan (Sumber: Commons Wikimedia)
Salah satu ruas Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan (Sumber: Commons Wikimedia)
0 Komentar

CARUBAN NAGARI-Wacana hukuman mati bagi koruptor mencuat ketika Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos, Minggu (6/12/2020).

Rupanya tepat di hari antikorupsi pada 9 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah menyinggung soal tuntutan mati bagi tindak pidana korupsi ini.

Ketika itu Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57 Jakarta tentang kemungkinan koruptor dihukum mati.

Baca Juga:Daendels Biang Kerja Paksa, Para Bupati Dalang Korupsi Proyek Kerja RodiTerungkap, Ini Penyebab Tol Cipali KM 122 Ambles

“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi sambil merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jokowi menambahkan, jika di undang-undang  memang ada aturan  koruptor  dihukum mati, itu akan dilakukan. “Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dituntut hukuman mati),” tutur Jokowi.

Sejarawan Onghokham menyebut Daendels sebagai penguasa Belanda pertama (saat itu Belanda di bawah Prancis) yang membawa konsep negara modern ke Hindia Belanda. Negara modern ini mengenal batas-batas daerah, wilayah, hierarki kepegawaian, serta tindakan antikorupsi dan penyelewengan lain yang menjadi kelaziman pada zaman VOC.

Baca: Daendels Biang Kerja Paksa, Para Bupati Dalang Korupsi Proyek Kerja Rodi

“Korupsi di antara pejabat Belanda di koloni menjadi sasaran Daendels, yang lalu terkenal sebagai Tuan Besar Guntur,” tulis Onghokham dalam buku kumpulan tulisannya, Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang.

Dalam makalahnya yang disampaikan di Kongres Nasional Sejarah 1996, Onghokham menjelaskan bahwa Daendels memiliki obsesi untuk menghilangkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia melihat korupsi sebagai konflik kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Baginya korupsi merusak hierarki para pejabat Hindia Belanda dan efisiensi pemerintahan. Misalnya, karena korupsi gubernur Belanda di Jawa Barat dan gubernur pantai utara Jawa memiliki kekuasaan lebih besar dari gubernur jenderal di Batavia. Para pejabat rendahan yang korup dan menguasai penghasilan haram juga memiliki kekuasaan yang nyata dan lebih besar daripada atasannya yang juga mereka suap.

0 Komentar