CARUBAN NAGARI-Di tengah prahara rumah tangga pedangdut Lesti Kejora akibat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar, artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ngeprank polisi dengan laporan palsu.
Dalam konten YouTubenya, istri Baim Wong, Paula Verhoeven, mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menemui petugas polisi yang tengah berjaga di Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan soal KDRT.
Kepada petugas polisi di Polsek Kebayoran Lama itu, Paula Verhoeven mengaku telah mengalami KDRT oleh suaminya, artis Baim Wong.
Baca Juga:Babad Galuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi KanjuruhanDuka Tragedi Kanjuruhan, Aksi Ratusan Suporter Nyalakan Seribu Lilin di Balai Kota Cirebon
Paula Verhoeven terlihat sangat serius dalam pengaduannya ke petugas. Terlihat petugas juga serius menanggapi pengaduan KDRT dari istri Baim Wong itu.
Petugas polisi pun serius menyimak pengaduan Paula Verhoeven. Sampai akhirnya, petugas lalu menanyakan kronologis dari KDRT yang dilakukan Baim Wong.
Namun saat polisi bertanya soal kronologi kejadian KDRT kepada Paula Verhoeven, tiba-tiba Baim Wong muncul menemui Paula Verhoeven dan sang petugas polisi.
Belakangan diketahui, pengaduan Paula Verhoeven yang mengaku menjadi korban KDRT, suaminya, Baim Wong ternyata hanya tindakan prank.
Kini, konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven soal tindakan nge prank anggota polisi di Polsek Kebayoran Lama menuai kritik dan kecaman dari masyarakat luas.
Buntutnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan secara serius ke Polres Metro Jaksel (Jakarta Selatan).
Adalah LSM, Sahabat Polisi Indonesia, yang melaporkan pasangan suami istri Paula Verhoeven dan Baim Wong ke Polres Metro Jaksel pada Senin siang, 3 Oktober 2022.
Baca Juga:Merger 228 Sekolah Satu Hamparan di 108 Titik di Kabupaten CirebonTernyata Ini Makna dari Kode 1312 yang Terlihat di Pintu Maut Stadion Kanjuruhan
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan tindakan nge prank polisi soal KDRT dari Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres dimana Lesti Kejora melaporkan tindakan KDRT suaminya, Rizky Billar.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wonng dan Paula Verhoeven dengan dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Tengku Zanzabella, DIrektur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia menjelaskan, laporan ke polisi itu sebagai pembelajaran hukum kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven, sekaligus kepada masyarakat.
Menurut Tengku Zanzabella, apa yang dilakukan pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven merupakan pembodohan masyarakat dan merendahkan institusi Polri.
