Jadi, kalau Indonesia saat itu tetap menjadi negara serikat, besar kemungkinan perpecahan akan jauh lebih besar efeknya. Negara-negara bagian bisa saja akan memilih menjadi negara merdeka. Mungkin, Republik Madura atau yang lainnya bisa saja terbentuk.
Sementara, kalau kita mengabaikan faktor-faktor itu dan mengandaikan bahwa Indonesia tetap utuh dan tidak ada masalah soal bentuk federasi ini, maka sangat mungkin kita akan menjadi seperti AS. Pemerintah provinsi atau negara bagian akan punya porsi kekuasaan yang besar. Lalu, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah alias DPD juga akan makin kuat – mirip seperti Senat di AS.
Kemudian, apakah daerah-daerah akan jadi lebih maju? Well, tergantung juga. Kalau kebijakan yang dibuat di daerah benar-benar mampu menjawabi masalah, sangat mungkin bisa maju.
Baca Juga:Tradisi Nyangku di Panjalu, Bupati Ciamis: Jangan Sampai Diklaim Daerah LainRevolusi Toilet di Pusaran 3 Periode Xi Jinping
Namun, perlu diingat juga bahwa kondisi saat itu juga tidak semua daerah sudah berkembang bagus. Masih banyak juga daerah yang lebih tertinggal – persoalan ini sampai sekarang juga masih terjadi.
Dari sisi hukum, negara-negara bagian juga bisa membuat hukum sendiri sesuai kebutuhan mereka seperti di AS. Hanya saja, yang perlu jadi catatan adalah bahwa model federasi AS terjadi karena, di awal negara itu terbentuk, ada keinginan untuk menyeimbangkan posisi pemerintah nasional dan pemerintah negara bagian. Mungkin, ini yang berbeda dengan di Indonesia, di mana negara bagian di kita kala itu adalah hasil bentukan Belanda.
Intinya, mau bentuk negara apapun sebenarnya tergantung masyarakat dan para pemimpinnya juga. Kalau federasi tetapi infrastruktur kekuasaannya buruk, mungkin persoalan pembangunan yang kurang merata bakal tetap eksis. Demikian pun sebaliknya.
Lalu, bagaimana menurut kalian? Apakah kalian masih berpikir bentuk federasi lebih baik untuk Indonesia? (*)
