Quo Vadis Kraton Kasepuhan

35237c85f6b145038e2a9e62ec4ce14d
Kraton Kasepuhan Tahun 1935 (KITLV)
0 Komentar

Untuk beberapa waktu lamanya, konflik penguasa tradisional di atas masih dibarengi dengan kekacauan ekonomi, wabah penyakit, serta proses perubahan sosial-budaya yang berjalan terus menerus dalam wujud permasalahannya hingga memasuki abad ke-19. Sejajar dengan “kemunduran” yang terjadi pada keraton-keraton Cirebon di atas, VOC yang sudah hadir di Cirebon segera memantapkan intervesinya dan mengambil keuntungan dari intrik-intrik dalam pertentangan di antara para pangeran dan bangsawan. Wakil-wakil VOC dengan semangat menawarkan diri untuk menjadi “pendukung” sekaligus “penengah” pada beberapa perjanjian antarsultan.

Nyatanya, yang terjadi kemudian adalah segelintir orang sebagai wakil VOC yang memperdaya para pangeran guna menciptakan dominasi dan tercapainya kepentingan mereka. Campur tangan dan aturan-aturan VOC yang terkadang terlihat bias dalam persoalan legitimasi terhadap suksesi pada keraton Cirebon menyebabkan timbulnya situasi yang rumit.

Sampai pada masa Daendels status para sultan menjadi pegawai dan masih diperkenankan memakai gelar sultan tetapi bersifat gelar titular (sementara). Dan pada masa Raffles, para sultan Cirebon dipensiunkan, dianeksasi hingga kasultanan Cirebon dihapus dan mereka hanya dianggap sebagai “pemangku adat” atau informal leader Cirebon.

Baca Juga:Mauna Loa, Gunung Api Terbesar di Dunia MeletusMadinah Iman Wisata Bareng JMSI Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur

Salah satu hal yang paling relevan dengan berbagai peristiwa ketidakmulusan suksesi di atas adalah persoalan kepemilikan tanah keraton. Hingga kini, dua hal tersebut—suksesi dan kepemilikan tanah—seolah menjadi dua persoalan yang sama tuanya dengan keberadaan keraton itu sendiri.

Peliknya persoalan sengketa tanah keraton bukan hanya menyangkut hak tanah antar para sultan, tetapi juga antara keraton dengan pihak pemerintah, keraton dengan pihak swasta, serta antara keraton dengan perseorangan. Sejarah keraton-keraton Cirebon yang panjang disertai pergantian kekuasan dan kebijakan akan kuasa tanah yang berbeda-beda menjadikan tanah sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi menjadi sumber rebutan.

Beberapa di antaranya telah tergadai, dimbil alih atau dimiliki pihak lain yang justru terkadang dilakukan oleh, atau bekerja sama dengan pihak keluarga keraton sendiri. Karena itu diperlukan sikap hati-hati dalam mengelola sengketa tanah ini dengan menyerahkan penyelesaiannya pada pihak profesional.

Persoalan Tanah

0 Komentar