Quo Vadis Kraton Kasepuhan

35237c85f6b145038e2a9e62ec4ce14d
Kraton Kasepuhan Tahun 1935 (KITLV)
0 Komentar

Berdasarkan sumber tertulis di Keraton Kasepuhan Cirebon, ada 15 kerajaan di Indonesia yang mengadakan kontrak politik dengan Belanda. Di antaranya Kerajaan Deli, Langkat, Siak Indrapura, Serdang, Asahan, dan Kuala dengan Staatsblad Nomor 1939/146 jo 761. Kerajaan Bima dan Sumbawa dengan Staatsblad Nomor 1939/ 613/jo 657, Kerajaan Surakarta (S 1939/614 jo 671), Kesultanan Yogyakarta (S 1941/67), Mangkunegaran (S 1940/543), Pakualaman (S 1941/577).

Dari 15 kerajaan yang mengadakan kontrak politik dengan Belanda tak disebut Kesultanan Cirebon. Tanah bekas kekuasaan raja itu, pada masa kemerdekaan disebut tanah swapraja, dan setelah berlaku Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, disebut tanah eks-swapraja.

Mengapa Kesultanan Kasepuhan Cirebon tidak melakukan kontrak politik sehingga tidak tercantum dalam Staatsblad? Ini berawal dari adanya reglement tahun 1809 yang dibuat Gubernur Jenderal Daendels, Kekuasaan Politik Raja-Raja Cirebon (Kasepuhan, Kanoman dan Kacirebonan) dihapuskan. Sejak itu raja bukan lagi sebagai Kepala Pemerintahan, tetapi hanya menjadi pegawai Belanda dan digaji.

Baca Juga:Mauna Loa, Gunung Api Terbesar di Dunia MeletusMadinah Iman Wisata Bareng JMSI Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur

Di samping itu, Keraton Kasepuhan memperoleh hak atas tanah untuk keperluan pemeliharaan keraton, dan upcara tradisional, untuk keperluan sehari-hari kerabat dan pegawai Sultan. Kemudian ketika Inggris menguasai Pulau Jawa (1811-1815), Gubernur Jenderal Inggris di Jawa Thomas Raffles menegaskan lagi dengan membuat akta tertanggal 20 Juli 1813.

Isi dari akta itu antara lain Sultan Cirebon harus menyerahkan administrasi pemerintahan kepada Inggris secara sukarela. Sultan mendapat ganti rugi dalam bentuk uang setiap tahunnya atas tanah yang diambil Pemerintah Inggris. Di balik itu, akta tersebut juga menyebutkan, Sultan Kasepuhan Cirebon diberi hak tanah khusus secara turun-temurun, yaitu kompleks keraton dan tanah peristirahatan Sunyaragi termasuk lahan hutan.

Kemudian ketika Belanda Kembali berkuasa di Jawa, muncul surat Gouvernment Besluit tertanggal 26 April 1872, yang isinya memerintahkan Residen Cirebon membuat inventarisasi lengkap atas benda tak bergerak yang merupakan besluit (beslit-Jawa-Red) dari masing-masing ketiga cabang famili Sultan Cirebon. Dari itu terbaca bahwa tanah Keraton Kasepuhan tidak disebut sebagai Swapraja tetapi tanah beslit. Sedang tanah yang dilaporkan oleh PD Pembangunan Cirebon itu, bagian dari peristirahatan Sunyaragi, seluas 20,5 hektar, dalam sejarah merupakan bagian dari 337 hektar tanah milik Keraton Kasepuhan Cirebon apalagi tanah tersebut kebanyakan sudah dibangun kompleks pertokoan, perumahan, real estat, dan lain-lain.

0 Komentar