Quo Vadis Kraton Kasepuhan

35237c85f6b145038e2a9e62ec4ce14d
Kraton Kasepuhan Tahun 1935 (KITLV)
0 Komentar

Sejak Pangeran Raja Adipati Haji (PRAH) Dr Maulana Pakuningrat SH sebagai Pemangku Keraton Kasepuhan Cirebon, Pangeran Raja Adipati Haji (PRAH) Dr Maulana Pakuningrat SH dengan gelar Sultan Sepuh XIII dilaporkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Cirebon ke Polresta Cirebon dengan tuduhan menyerobot 20,5 hektar tanah milik negara di Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Bahkan, ikut mengadu, mantan pejabat yang memiliki kapling di tanah tersebut.

Tanah 20,5 hektar yang dalam sejarah merupakan bagian dari 337 hektar tanah milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Konkretnya, pengaduan tersebut, justru menguak sisi sejarah politik Kesultanan Cirebon di masa silam. Keberadaan tanah Kesultanan Cirebon, memiliki sejarah politik tersendiri, tidak seperti tanah bekas kerajaan lain di Jawa yang mudah dikenali mana yang berstatus eks-swapraja atau bukan. Atau dengan kata lain, dunia hukum seperti ditantang, bahwa sejarah politik Kesultanan Cirebon saat sekarang telah melahirkan peristiwa hukum yang harus menguji, sebenarnya tanah Keraton Cirebon itu eks-swapraja atau bukan.

Selepas Belanda menerima kembali daerah jajahannya dari Inggris tahun 1834, Belanda kembali menguasai Indonesia. Dalam perjalanannya kemudian untuk mengatur pemerintahannya di Indonesia, Pemerintah Belanda tetap mengakui pemerintahan sendiri (zelfbestuur) terhadap raja-raja di Jawa maupun luar Jawa. Ini sesuai instruksi Gubernur Jenderal tertanggal 5 Juni 1855 yang antara lain berbunyi: … hak pemerintahan sendiri, sesuai dengan perjanjian perlu dibiarkan terus untuk dipegang para raja.

Baca Juga:Mauna Loa, Gunung Api Terbesar di Dunia MeletusMadinah Iman Wisata Bareng JMSI Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur

Dengan kenyataan itu, pada awalnya hubungan antara Pemerintah Belanda dengan VOC-nya dengan para raja, adalah hubungan antara dua kekuasaan yang berdaulat. Hubungan itu dipererat dengan adanya perjanjian persahabatan (bondgenootsschappelijke verdragen).

Namun, lama-kelamaan hubungan bersahabatan itu menjadi bentuk penindasan dan turun derajatnya menjadi leenroejge verdragen, sehingga kebesaran raja lenyap, dan tidak boleh lagi melakukan hubungan internasional.

Semakin panjang waktu penjajahan Belanda, keberadaan raja semakin tertekan. Sehingga lahirlah apa yang disebut “kontrak politik” dengan sebuah perjanjian yang melahirkan stelsel lange contracten (kontrak panjang) dan korte verklaringen (perjanjian pendek). Dengan adanya stelsel ini sebuah kerajaan disebut landschap atau zelfbestuur dan rajanya disebut zelfbestuurder. Landschap ini merupakan wilayah kekuasaan Belanda serta semua raja harus mengakui Raja Belanda sebagai kekuasaan pemerintahan tertinggi yang sah.

0 Komentar