Begitu muncul Undang-Undang Pokok Agraria No 5/1960 tentunya pihak keraton dan wargi jati Cirebon berhak meminta penjelasan ke pemerintah tentang status tanah Keraton Cirebon. Diantaranya, keberadaan surat dari Presiden Republik Indonesia era Soekarno, tertanggal 20 Juli 1962. Isinya antara lain ….Walaupun demikian, kepada Sultan Sepuh akan diberi ganti rugi kerugian menurut peraturan yang berlaku di samping pemberian tanah kepada Sultan untuk keperluan pemeliharaan nilai-nilai agama, adat dan kebudayaan. (*)
Penulis: Pegiat Sejarah, Bondhan W
